Pendaftaran Poltekkes Kemenkes Jakarta II Jalur PMDP
Poltekkes Kemenkes Jakarta II merupakan perguruan tinggi negeri dibawah Kementerian Kesehatan RI yang terdiri dari
- Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi
- Jurusan Gizi
- Jurusan Kesehatan Lingkungan
- Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan
- Jurusan Teknik Gigi
- Jurusan Teknik Elektromedik dan
- Jurusan Farmasi
Persyaratan
- Calon Pendaftar melakukan pendaftaran secara online di pmb.poltekkesjkt2.ac.id
- Biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dibayar melalui nomor virtual account Bank BRI yang tertera setelah proses simpan pendaftaran
- Pendaftar Jalur PMDK adalah Siswa Aktif semester V SMU/MA/Sederajat Jurusan IPA
- Nilai semua per mata pelajaran teori maupun praktek MINIMUM 70 mulai Semester 1 sampai 5
- Nilai dimasukkan ke dalam format excel yang dapat di download pada aplikasi PMB Online
- Nilai yang dimasukkan adalah NILAI MATA PELAJARAN WAJIB (BUKAN PEMINATAN) yang merupakan rata-rata dari penjumlahan Nilai Pengetahuan dan Nilai Keterampilan tiap semester
- Khusus Pendaftar Prodi D-III dan Sarjana Terapan (D-IV) Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi mempunyai persyaratan Tinggi Badan : Wanita : Minimal 155 cm, Pria : Minimal 160 cm.
- Bagi Peserta yang Lulus Seleksi administrasi, mengirimkan Dokumen berupa :
- Foto Copy Surat Keterangan Lulus yang disahkan dalam bentuk legalisir cap basah oleh Sekolah
- Dokumen Konversi nilai bagi sekolah yang menggunakan sistem penilaian 1.0 – 4.0 (menerapkan Kurikulum 2013) menyerahkan Format Konversi ke 0 – 100 yang disahkan oleh kepala sekolah.
- Foto Copy sertifikat penghargaan/prestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Olahraga, Seni dan Budaya, serta bukti keikutsertaan organisasi (kartu anggota) calon peserta baik tingkat nasional dan Internasional bagi yang mengisi data prestasi
- Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur pmdk Poltekkes Kemenkes Jakarta II TA. 2021/2022 (Bila dinyatakan lulus bersedia tidak mengundurkan diri)
- Bagi Peserta yang lulus Verifikasi Nilai wajib melakukan Uji Kesehatan dengan ketentuan :
- Lokasi Uji Kesehatan akan diumumkan kembali di pengumuman kelulusan
- Untuk peserta di Luar JABODETABEK dapat melakukan Uji kesehatan di RSUD Type D dengan men download Surat pengantar dan Formulir yang ada di www.poltekkesjkt2.ac.id, kemudian masuk ke pmb online, masuk ke pedoman dan pengumuman
- Hasil Pemeriksaan Uji Kesehatan, dilampirkan Surat Keterangan Buta warna di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS/Puskesmas.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba wajib disertakan dan di tanda tangani oleh Dokter pemeriksa, SIP dan stempel RS yang diberi kewenangan.
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan di Luar Poltekkes Jakarta II/RSUD besaran biaya sesuai dengan tempat pemeriksaan masing-masing dan di tanggung oleh peserta.
- Bagi Peserta diluar JABODETABEK Dokumen dikirimkan ke Panitia PMB Poltekkes Kemenkes Jakarta II Paling Lambat (lihat di pengumuman).
- Kelulusan Tes Kesehatan didasarkan atas Rekomendasi Dokter Pemeriksa.
- Hal-hal yang menyebabkan Peserta Gugur :
- Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif
- Tidak Menepati Jadwal dan aturan yang telah ditentukan
- Format entry dan upload Nilai tidak sesuai dengan yang telah ditentukan
- Memberikan Data Palsu
Jadwal Pendaftaran
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Pendaftaran |
23 Februari s.d. 25 Maret 2022 |
2 |
Unggah Nilai Raport |
23 Februari s.d. 25 Maret 2022 |
3 |
Pengumuman Seleksi Administrasi |
31 Maret 2022 |
4 |
Pengiriman dan Verifikasi Raport dll |
1 s.d. 5 April 2022 |
5 |
Pengumuman Verifikasi Raport |
11 April2022 |
6 |
Uji Kesehatan dan Pengiriman Berkas |
11 s.d. 15 April 2022 |
7 |
Pengumuman Kelulusan PMDP |
25 April 2022 |
8 |
Daftar Ulang dan Pemberkasan |
25 April s.d. 6 Mei 2022 |
Waktu di tiap kegiatan dapat berubah-ubah, diharapkan calon pendaftar memantau selalu perkembangan via web atau media official yang lainnya.
Biaya Kuliah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Poltekkes Kemenkes Jakarta II dan Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta II Nomor HK.02.03/II/0761/2022. Uang Kuliah Tunggal (UKT) Poltekkes Kemenkes Jakarta II mulai Tahun Ajaran 2022-2023 untuk mahasiswa baru dikenakan tarif sebagai berikut :
No. |
Program Studi |
Tarif UKT /semester |
1 |
Diploma III Gizi |
Rp 6.000.000 |
2 |
Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika |
Rp 6.300.000 |
3 |
Diploma III Sanitasi |
Rp 6.000.000 |
4 |
Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan |
Rp 6.200.000 |
5 |
Diploma III Teknologi Elektro-medis |
Rp 6.300.000 |
6 |
Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Elektro-medis |
Rp 6.800.000 |
7 |
Diploma III Radiologi |
Rp 6.300.000 |
8 |
Sarjana Terapan Teknologi Radiologi Pencitraan |
Rp 6.800.000 |
9 |
Diploma III Farmasi |
Rp 5.800.000 |
10 |
Diploma III Analisis Farmasi dan Makanan |
Rp 5.800.000 |
11 |
Diploma III Teknik Gigi |
Rp 6.200.000 |
Informasi Lanjutan
Website : http://pmb.poltekkesjkt2.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=104&Itemid=63